Yuk, Ketahui 7 Jenis Pendidikan di Indonesia

Bulan Mei identik sebagai bulan pendidikan. Setiap tanggal 2 Mei kita memperingati hari Pendidikan Nasional. Tahun ini, “Serentak Bergerak, Wujudkan Merdeka Belajar” adalah tema Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) 2 Mei 2021.  Hal ini sesuai dengan UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Merdeka belajar ini berlaku di semua jenis pendidikan di Indonesia. Apa saja sih jenis pendidikan itu? yuk, Simak berikut ini

Jenis pendidikan di Indonesia diatur di pasal 1 angka 9 UU No. 20 Tahun 2003. Pembagian ini didasarkan pada kekhususan tujuan pendidikan suatu satuan pendidikan, yang meliputi:

1. Pendidikan Umum
merupakan pendidikan dasar dan menengah yang mengutamakan perluasan pengetahuan yang diperlukan oleh peserta didik untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi.
Diantaranya adalah Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Sekolah Menengah Atas (SMA)

2. Pendidikan Kejuruan
merupkan pendidikan menengah yang bertujuan mempersiapkan peserta didik untuk bekerja dalam bidang tertentu. Pendidikan kejuruan dibangun dengan tujuan untuk membentuk tenaga kerja yang terampil, kompetitif dan berkompetensi sejak dini. 
Lulusan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) sudah siap bekerja sesuai bidangnya.

3. Pendidikan Akademik
merupakan pendidikan tinggi yang diarahkan terutama pada penguasaan dan pengembangan disiplin ilmu pengetahuan, teknologi, dan atau seni tertentu (program sarjana dan pasca sarjana).

Pendidikan Akademik mencakup program pendidikan sarjana (S1), Magister atau master (S2) dan Doktor (S3). Contoh: lulusan sarjana ekonomi bergelar S.E., sarjana kedokteran mendapat gelar dr., sarjana teknik mendapat gelar S.T., dan sarjana hukum S.H 

4. Pendidikan Profesi
merupakan pendidikan tinggi yang diarahkan untuk mempersiapkan peserta didik agar memiliki pekerjaan dengan persyaratan keahlian khusus.

Pendidikan profesi adalah sistem pendidikan tinggi setelah program pendidikan sarjana yang menyiapkan peserta didik untuk menguasai keahlian khusus. Pelaksanaan tugas profesi berpegang teguh dan sejalan dengan etika suatu profesi.
Lulusan pendidikan profesi mendapatkan gelar profesi, contohnya Pendidikan Profesi Guru (PPG)

5. Pendidikan Vokasi
merupakan pendidikan tinggi yang menunjang pada penguasaan keahlian terapan tertentu. Pendidikan yang diarahkan untuk mempersiapkan peserta didik agar memiliki pekerjaan dengan keahlian terapan tertentu maksimal setara dengan program sarjana.

Pendidikan vokasi mencakup program pendidikan diploma I (D1), diploma II (D2), diploma III (D3) dan diploma IV (D4). Lulusan pendidikan vokasi mendapatkan gelar vokasi, misalnya A.Ma (Ahli Madya), A.Md (Ahli Madya).

6.  Pendidikan Keagamaan
jenis pendidikan dasar, menengah, dan tinggi dengan tujuan untuk mempersiapkan peserta didiknya agar dapat menjalankan peran penguasaan pengetahuan dan pengalaman seputar ajaran agama untuk menjadi ahli ilmu agama.

7. Pendidikan Khusus

merupakan jenis pendidikan yang diselengarakan untuk melayani peserta didik secara khusus atau peserta didik yang memiliki kecerdasan luar biasa yang diselenggarakan secara inklusif (bergabung dengan sekolah biasa). Pendidikan khusus ini untuk peserta didik berkebutuhan khusus.

Pendidikan ini  berupa satuan khusus pada tingkat pendidikan dasar dan menengah, dalam bentuk sekolah luar biasa (SLB). Peserta didik berkebutuhan khusus terdiri atas peserta didik yang: a. tunanetra; b. tunarungu; c. tunawicara; d. tunagrahita; e. tunadaksa; f. tunalaras; g. berkesulitan belajar; h. lamban belajar; i. autis; j. memiliki gangguan motorik; k. menjadi korban penyalahgunaan narkotika, obat terlarang, dan zat adiktif lain; dan l. memiliki kelainan lain.


 

Comments